SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang tersangka berinisial HT alias ALOI (34) dan RJ (25).

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.

“Pada saat sebelum dilakukan penangkapan, Sdr. HT Alias ALOI sempat membuang narkotika jenis sabu miliknya,” demikian keterangan dalam rilis tersebut, Selasa (11/8/2026).

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik bening kosong, satu wadah permen berwarna biru bertuliskan “Happy Candy” yang sempat dibuang tersangka, serta satu dompet hitam berisi uang tunai Rp290.000 yang ditemukan di saku celana jeans panjang merek Boss yang dikenakan HT.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, S.H., mengungkapkan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,31 gram. Selain itu, diketahui tersangka HT alias ALOI merupakan residivis kasus pengeroyokan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.