Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas mengamankan O bersama seorang perempuan berinisial N di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya kini berstatus terduga pelaku dan masih dalam pemeriksaan penyidik.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Kendaraan itu diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan selanjutnya mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta merangkai peristiwa pencurian secara menyeluruh. Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam kasus pencurian motor di daerah lain, kepolisian menerapkan Pasal 477 KUHP baru yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Polres Bangka Selatan belum menyebutkan pasal yang disangkakan dalam kasus ini.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan kawasan sekolah. Pemilik kendaraan disarankan memakai kunci pengaman tambahan dan memastikan motor berada di lokasi parkir yang aman.