Pencuri Motor SMAN 1 Toboali Dibekuk, 2 Terduga Dikejar Saat Menuju Pangkalpinang
- Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan dua terduga pencuri sepeda motor Yamaha Aerox di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas, sembilan hari setelah motor itu raib dari belakang SMA Negeri 1 Toboali.
- Motor korban berinisial W hilang Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengejaran bermula Sabtu (24/10/2026) setelah polisi menerima informasi keberadaan terduga pelaku berinisial O yang menuju Pangkalpinang.
- Polisi menyita satu unit Aerox sebagai barang bukti. Penyidik kini mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Warga diimbau lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum dan kawasan sekolah.
SUARABAHANA.COM – Unit Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan membekuk dua terduga pencuri sepeda motor Yamaha Aerox di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas. Pengejaran bermula Sabtu (24/10/2026), sembilan hari setelah motor itu raib dari belakang SMA Negeri 1 Toboali.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Ipda Guntur Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Resmob Macan Selatan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pencurian terjadi Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan SMA Negeri 1 Toboali, Kecamatan Toboali. Kasus ini terungkap setelah anak korban hendak mengambil motor yang diparkir di belakang sekolah, tetapi kendaraan itu sudah tidak ada di tempat semula.
Korban berinisial W kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi. Laporan itu menjadi dasar petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang hilang.
Sembilan hari berselang, petugas menerima informasi mengenai keberadaan seorang terduga pelaku berinisial O yang sedang dalam perjalanan menuju Pangkalpinang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Resmob dengan penyelidikan dan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas mengamankan O bersama seorang perempuan berinisial N di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya kini berstatus terduga pelaku dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Kendaraan itu diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan selanjutnya mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta merangkai peristiwa pencurian secara menyeluruh. Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dalam kasus pencurian motor di daerah lain, kepolisian menerapkan Pasal 477 KUHP baru yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Polres Bangka Selatan belum menyebutkan pasal yang disangkakan dalam kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan kawasan sekolah. Pemilik kendaraan disarankan memakai kunci pengaman tambahan dan memastikan motor berada di lokasi parkir yang aman.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.










