SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, pada Rabu (4/12/2024).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka ARN (36). Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt. Kasi Humas IPDA GJ. Budi, Kamis (5/12/2024).

Compress 20241205 133818 8116
Keterangan foto: tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,24 gram, empat ball plastik klip kosong, alat hisap (bong), pirek kaca, jarum, timbangan digital, hingga uang tunai sebesar Rp80.000. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Tersangka ARN, seorang ibu rumah tangga, mengakui telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir. Polisi mengungkap bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya yang berlokasi di Jalan Damai, Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan.

Barang bukti lainnya yang disita termasuk kantong plastik, alat penghisap, dan telepon genggam. Semua barang tersebut kini diamankan di Polres Bangka Selatan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut IPDA GJ. Budi, modus operandi pelaku adalah menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi. Motifnya diduga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan memanfaatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Bangka Selatan. “Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Basel. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar IPDA GJ. Budi.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. Hingga saat ini, ARN ditahan di Rutan Polres Basel.

Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba harus kita lawan bersama,” tutup IPDA GJ. Budi.