Gadaikan untuk Beli Sabu, Pencurian Motor di Toboali Terungkap
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Toboali.
Seorang residivis bernama IWAN alias Kanang (41), warga Jalan Damai, Toboali, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kabar ini disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Senin malam (19/5/2025).

Kasus ini bermula pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban bernama MRS menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir di rumah telah raib.
“Korban kemudian mendapat informasi bahwa mantan karyawan yang baru sebulan diberhentikan, yakni Iwan, terlihat menggunakan motor tersebut,” kata Iptu GJ Budi di Toboali.
Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada 9 Mei 2025.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menyatakan, berdasarkan penyelidikan, Iwan diketahui melarikan diri ke wilayah SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tim Sat Reskrim Polres Bangka Selatan pun bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas wilayah bersama Polres OKI. Pada Minggu, 11 Mei 2025, tim gabungan berhasil menangkap Iwan di Desa SP Padang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Iwan telah menggadaikan motor curian tersebut dengan melibatkan tiga orang lainnya, yaitu ZA (46), AP (42), dan MRY alias Adi Pekak (37), yang semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Bangka Barat.
“Peran ketiga orang ini yakni membantu Iwan mencari tempat menggadaikan motor kepada seorang perempuan bernama Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Muntok,” ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.
Uang hasil gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp500.000, dibagi oleh Iwan kepada dirinya sebesar Rp300.000 dan sisanya sebesar Rp200.000 dibelikan sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama.
Bahkan, Iwan sempat memberikan Rp50.000 kepada ZA sebagai imbalan. Setelah dilakukan pengembangan, tim Reskrim yang kembali ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Muntok.
Mereka berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna oranye-hitam dengan nomor polisi BG 6576 WT yang sebelumnya digadaikan.
Kini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Iwan alias Kanang yang merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara ketiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.









