SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui peningkatan kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Tahun 2025 yang secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Juhaini, pada Rabu (28/5/2025) di Smart Room Center, lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Sumber foto: istimewa.
Sumber foto: istimewa.

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai elemen, baik secara luring maupun daring, termasuk kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta para pelaku ekonomi kreatif Kota Pangkalpinang.

Acara juga diisi oleh pemaparan dari narasumber nasional, antara lain Muhammad Fauzi, SH., MH., Direktur Fasilitasi Pengembangan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM yang hadir secara daring, serta Adi Riyanto, MH., Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai perwakilan langsung dari kementerian.

Dalam sambutannya, Juhaini menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan sosialisasi ini.

Ia menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu penggerak utama roda perekonomian lokal, terlebih Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan subsektor kuliner sebagai unggulan.

“Pertama dan utama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Atas rahmat-Nya, kita bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi HKI ini sebagai langkah awal memperkuat pondasi ekonomi kreatif di Kota Pangkalpinang,” ujar Juhaini.

Meski demikian, Juhaini menyoroti bahwa seiring tumbuhnya kreativitas, para pelaku usaha kreatif kerap menghadapi risiko besar seperti pembajakan karya, plagiarisme, hingga penggunaan karya tanpa izin.

“Sering kali karya para pelaku ekonomi kreatif menjadi korban pembajakan, plagiarisme, atau eksposisi tanpa izin. Ini sangat merugikan, bukan hanya secara materi, tetapi juga semangat berkarya,” imbuhnya.

Juhaini menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berdaya saing.

Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemkot telah menyiapkan berbagai program pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku kreatif, termasuk edukasi terkait pentingnya mendaftarkan hak cipta, merek dagang, hingga paten.

“HKI bukan sekadar aspek hukum, melainkan simbol profesionalisme dan kebanggaan atas karya sendiri. Mari manfaatkan forum ini untuk memahami prosedur perlindungan HKI, jangan ragu mendaftarkan karya Anda,” pungkasnya.