PMB Madrasah Negeri di Babel Gratis, Ombudsman Perkuat Pengawasan Pungutan
Intisari Berita:
- Penerimaan Murid Baru madrasah negeri di Bangka Belitung dipastikan gratis tanpa pungutan. Ombudsman RI Babel melakukan pengawasan bersama Kanwil Kemenag untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
- Koordinasi pengawasan melibatkan pimpinan Kanwil Kemenag Babel dan jajaran bidang pendidikan madrasah. Total terdapat 204 madrasah, termasuk 28 negeri dengan jenjang MIN, MTsN, dan MAN.
- Ombudsman menekankan pentingnya transparansi biaya di madrasah swasta serta mendorong penguatan mekanisme pengaduan publik agar masyarakat mudah melaporkan dugaan pungutan liar atau maladministrasi.
SUARABAHANA.COM — Penerimaan Murid Baru (PMB) pada madrasah negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini ditegaskan dalam koordinasi antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Babel, Senin (27/4/2026), sebagai upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses PMB madrasah berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel Pril Marori bersama jajaran menyampaikan komitmen bahwa seluruh madrasah negeri di wilayah Babel wajib melaksanakan PMB tanpa biaya.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027. Regulasi tersebut menegaskan bahwa akses pendidikan di madrasah negeri harus terbuka dan tidak membebani masyarakat secara finansial.

Data yang disampaikan Kanwil Kemenag Babel menunjukkan terdapat 204 madrasah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, 28 merupakan madrasah negeri yang terdiri dari 5 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 11 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 12 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Sementara sisanya merupakan madrasah swasta yang memiliki kebijakan pembiayaan masing-masing.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menggratiskan PMB madrasah negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa program PMB gratis tidak hanya sebatas kebijakan administratif, tetapi juga harus dijaga implementasinya di lapangan agar tidak disusupi praktik pungutan liar. Ombudsman menilai pengawasan menjadi kunci utama untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.


