Wabup Debby Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Pengelolaan Aset dalam Paripurna DPRD
SUARABAHANA.COM – Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut menjadi forum strategis dalam menyampaikan capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus membahas arah kebijakan pengelolaan aset daerah ke depan. Penyampaian ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan efektivitas tata kelola keuangan serta aset daerah. Momentum ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program sepanjang tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan ini mencerminkan pentingnya agenda pembahasan LKPJ dan Raperda dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah. Selain sebagai forum formal, rapat ini juga menjadi wadah komunikasi antar pemangku kepentingan untuk menyelaraskan persepsi terkait capaian dan tantangan pembangunan. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh perhatian terhadap pemaparan yang disampaikan. Para peserta mengikuti jalannya sidang dengan seksama sebagai bagian dari proses pengawasan dan evaluasi. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Dalam sambutannya saat membacakan penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 dan menjadi tolok ukur untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa penyusunan LKPJ tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengukur efektivitas program pembangunan. Melalui laporan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi capaian serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. Evaluasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, transparansi dalam penyampaian LKPJ juga menjadi indikator kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, kualitas laporan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Dalam pemaparannya, Wabup Debby menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025 sebesar Rp876,31 miliar dengan realisasi mencapai Rp846,90 miliar atau 96,64 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp96,36 miliar atau 89,63 persen dari target yang telah ditetapkan. Dari sisi belanja, pemerintah daerah menargetkan Rp878,32 miliar dengan realisasi sebesar Rp840,77 miliar atau 95,72 persen. Berdasarkan capaian tersebut, Kabupaten Bangka Selatan mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp6,13 miliar. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp8,14 miliar. Data ini mencerminkan kinerja fiskal daerah yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi.
Wabup Debby menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung APBD, termasuk berbagai inovasi pembangunan. Pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Program prioritas diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor ekonomi lokal. Selain itu, inovasi dalam tata kelola pemerintahan juga terus didorong guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Keberhasilan yang dicapai tidak terlepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain penyampaian LKPJ, rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Menurut Wabup Debby, penyusunan Raperda ini berlandaskan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan barang milik daerah yang semakin kompleks. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap aset dikelola secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih memiliki kekurangan, namun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.









