Pemkab Bangka Selatan Gencarkan Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet
SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet bagi para wajib pajak di Aula Pertemuan Kejari Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pelaku usaha walet. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, Kepala Bakuda Arianto, Camat Toboali, serta Plt Kepala Kejari Bangka Selatan Herri Hendra bersama jajaran. Puluhan pengusaha walet turut hadir sebagai peserta, menunjukkan tingginya perhatian terhadap kebijakan perpajakan daerah yang mulai difokuskan pada sektor potensial dengan pertumbuhan signifikan di wilayah Bangka Selatan saat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda menegaskan bahwa pemerintah daerah kini mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan kepatuhan pajak, yakni melalui sosialisasi dan edukasi dibandingkan langkah penindakan. Pada tahap awal, kegiatan ini menyasar sebanyak 119 pengusaha walet yang berada di Kecamatan Toboali sebagai pilot project. “Kami mengapresiasi Kejari Bangka Selatan yang telah menginisiasi kegiatan ini. Edukasi menjadi penting agar tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat terkait kewajiban perpajakan,” ujarnya. Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha walet di Bangka Selatan secara berkelanjutan.
Langkah sosialisasi ini juga dilatarbelakangi oleh besarnya potensi sektor sarang burung walet di Bangka Selatan yang dinilai belum tergarap optimal sebagai sumber PAD. Berdasarkan data Balai Karantina, produksi sarang burung walet pada tahun 2024 mencapai 7 ton, sementara pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,9 ton. Angka tersebut diyakini masih belum mencerminkan produksi riil di lapangan karena adanya distribusi yang tidak seluruhnya tercatat secara resmi. Kondisi ini menunjukkan adanya peluang besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor walet melalui perbaikan sistem pendataan, pelaporan, serta pengawasan yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
Hefi Nuranda juga memaparkan adanya ketimpangan antara potensi dan realisasi pajak dari sektor sarang burung walet. Dengan asumsi produksi mencapai 5 ton per tahun dan harga rata-rata sebesar Rp5 juta per kilogram, maka potensi pajak sebesar 10 persen diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp2,5 miliar per tahun bagi kas daerah. Namun demikian, realisasi penerimaan pajak saat ini baru mencapai sekitar Rp100 juta lebih. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam implementasi kebijakan pajak, baik dari sisi pemahaman wajib pajak maupun mekanisme penagihan yang diterapkan oleh pemerintah daerah selama ini.
Menurut Hefi, rendahnya realisasi pajak tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya minimnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara pelaporan pajak serta belum optimalnya sistem penagihan internal pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi menjadi langkah awal yang dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara bertahap. Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada, termasuk memperbaiki mekanisme pelayanan dan pendampingan bagi pelaku usaha walet agar proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan peningkatan kesadaran wajib pajak tidak hanya pada sektor walet, tetapi juga pada sektor potensial lainnya seperti perkebunan kelapa sawit. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi diversifikasi sumber PAD guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hefi menegaskan bahwa prinsip utama yang dipegang pemerintah adalah mengoptimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, diharapkan sektor sarang burung walet mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan secara berkelanjutan.









