SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menghadirkan layanan pembuatan paspor melalui kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (26/2/2026). Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, meninjau langsung jalannya pelayanan yang disambut antusias masyarakat. Program ini menjadi solusi atas kendala jarak yang selama ini dihadapi warga untuk mengurus paspor ke Pangkalpinang. Layanan ini tersedia dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas sekitar 40 hingga 50 pemohon setiap sesi. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan administratif bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara cepat, praktis, dan efisien di daerah.

Wakil Bupati Debby Vita Dewi menegaskan bahwa kehadiran layanan paspor di MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kemudahan akses ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga Bangka Selatan. “Hari ini kami memastikan bahwa pelayanan pembuatan paspor tersedia di MPP untuk seluruh masyarakat sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan yang mudah dan cepat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi Kantor Imigrasi Pangkalpinang yang telah menghadirkan layanan langsung di daerah. Menurutnya, langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Kegiatan pelayanan ini turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Ahmad Khumaidi beserta jajaran, Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kepala Diskominfo, serta masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. Program ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang mengusung konsep jemput bola guna menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat layanan imigrasi. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan panjang hanya untuk mengurus dokumen perjalanan. Pemerintah daerah melalui DPMPTSP juga berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam penyediaan fasilitas serta koordinasi teknis di lapangan agar pelayanan berjalan lancar dan tertib.

Adapun layanan yang tersedia mencakup pembuatan paspor elektronik baru dan penggantian paspor elektronik. Untuk pengajuan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, cukup membawa E-KTP dan paspor lama. Proses pelayanan dilakukan secara terstruktur dengan sistem antrean yang telah ditentukan sesuai kuota harian. Hal ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan serta memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan optimal. Petugas dari Kantor Imigrasi juga memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik tanpa kendala berarti.

Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi hari dengan tingginya jumlah pemohon yang datang ke lokasi pelayanan. Hingga pukul 10.00 WIB, kuota yang tersedia hampir seluruhnya terpenuhi. Wakil Bupati Debby menyebut kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang lebih dekat dan mudah diakses. Ia berharap ke depan layanan ini dapat terus berlanjut dan semakin ditingkatkan kapasitasnya. Pemerintah daerah juga mendorong agar sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat di seluruh wilayah Bangka Selatan mengetahui jadwal serta mekanisme pelayanan, sehingga tidak ada kesempatan yang terlewatkan untuk memanfaatkan program tersebut secara maksimal.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Dheka Triandy, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan inovasi bertajuk Easy Paspor. Program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil seperti Toboali dan Pulau Lepar. Ia menyebutkan bahwa Bangka Selatan menjadi daerah dengan tingkat antusiasme tertinggi dibanding wilayah lain di Provinsi Bangka Belitung. “Rata-rata permohonan paspor digunakan untuk keperluan umroh dan wisata,” ujarnya. Ia berharap program ini dapat menjadi layanan permanen ke depan, tergantung pada kesepakatan kerja sama antara Kantor Imigrasi dan pemerintah daerah melalui DPMPTSP Bangka Selatan.