Bupati Bangka Selatan Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadhan 2026
SUARABAHANA.COM — Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/BAKESBANGPOL/SETDA/2026 tentang himbauan menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Toboali dan ditujukan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, kepala desa, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. Surat edaran ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci, sekaligus memberikan panduan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah.
Dalam keterangannya, Bupati Riza Herdavid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama Ramadhan. Ia menegaskan bahwa suasana yang aman dan damai menjadi kunci utama agar ibadah dapat dijalankan dengan khusyuk. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi selama bulan suci ini,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib serta bebas dari gangguan yang berpotensi meresahkan warga.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan kegiatan ronda sahur. Pemerintah daerah menetapkan bahwa ronda sahur tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum pukul 02.30 WIB. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan sound system dalam kegiatan tersebut guna menghindari kebisingan yang dapat mengganggu warga lain. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara tradisi masyarakat dengan kebutuhan menjaga ketenangan lingkungan. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Pengaturan juga diberlakukan terhadap operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, dan pusat penjualan makanan. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha tetap dapat beroperasi sesuai jam yang berlaku, namun bagi yang buka pada siang hari diwajibkan memasang tirai penutup. Selain itu, penggunaan live music dilarang dan pemutaran musik rekaman harus dibatasi agar tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap suasana religius selama Ramadhan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mengatur operasional usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan ketangkasan, olahraga rekreasi, dan rumah biliar. Usaha-usaha tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan waktu ini diberlakukan guna menghindari potensi gangguan ketertiban pada malam hari serta menjaga fokus masyarakat dalam menjalankan ibadah. Selain pengaturan usaha, surat edaran juga memuat larangan tegas terhadap pembuatan, penyimpanan, penjualan, maupun penggunaan petasan dan balon udara yang dinilai berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan seperti perang sarung, kebut-kebutan di jalan raya, serta penggunaan knalpot racing atau brong. Pemerintah menilai kegiatan tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Bupati Riza Herdavid berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi edaran ini serta menjaga toleransi antarumat beragama. Dengan demikian, suasana Ramadhan di Kabupaten Bangka Selatan dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat yang menjalankannya.









