SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang resmi menghadirkan layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Toboali. Layanan ini mulai dibuka pada 26 Februari 2026 dan dijadwalkan hadir secara berkala dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas. Kehadiran layanan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang selama ini harus bepergian ke luar daerah untuk mengurus dokumen perjalanan. Inisiatif ini juga diharapkan mampu memangkas waktu, biaya, serta meningkatkan efisiensi pelayanan secara menyeluruh di wilayah Bangka Selatan.

Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, S.T., M.M., menegaskan bahwa layanan pembuatan paspor di MPP Toboali merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga menjadi solusi atas keterbatasan akses yang selama ini dirasakan masyarakat. “Kami menghadirkan layanan ini untuk mempermudah masyarakat Bangka Selatan dalam mengurus paspor tanpa harus ke luar daerah. Pelayanan ini akan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas, sehingga masyarakat diharapkan segera mendaftar,” ujar Kartikasari, Selasa (24/2/2026). Ia juga menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan agar proses berjalan lancar dan optimal.

Layanan paspor tersebut akan dilaksanakan di lantai 2 Pasar Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan kapasitas pelayanan sekitar 40 hingga 50 pemohon dalam setiap sesi. Pembatasan kuota ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan agar tetap tertib, efektif, dan maksimal. Selain itu, sistem kuota juga bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean serta memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan yang optimal. Dengan pengaturan yang terstruktur, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Pemerintah daerah pun terus berupaya melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan kualitas layanan serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Adapun jenis layanan yang tersedia meliputi pembuatan paspor Republik Indonesia baru elektronik serta penggantian paspor elektronik. Untuk pembuatan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir, buku nikah, atau ijazah sebagai dokumen pendukung identitas. Sementara itu, untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP dan paspor lama. Ketentuan ini disusun untuk memastikan validitas data serta meminimalisasi potensi kesalahan administrasi. Dengan persyaratan yang jelas dan terstandar, proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal tanpa kendala berarti di lapangan.

Khusus bagi pembuatan paspor untuk anak di bawah umur, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen tersebut meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas serta hubungan keluarga antara anak dan orang tua. Selain itu, Kartikasari juga mengingatkan masyarakat agar membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong, mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna, serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar guna memperlancar proses administrasi.

Untuk mendukung kelancaran layanan, masyarakat juga diimbau melakukan pendaftaran terlebih dahulu serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Contact Person (CP) WhatsApp di nomor 0811-782-261. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap kehadiran layanan paspor di MPP Toboali ini dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Dengan inovasi ini, pemerintah optimistis dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan berkelanjutan.