Segel Pemkab Dicabut Sepihak, Satpol PP Bangka Selatan Panggil Pimpinan Perusahaan Pengelola Reklame
SUARABAHANA.COM – Tindakan pencabutan segel resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada dua unit baliho di kawasan Simpang Lima Habang memicu reaksi keras dari Satpol PP.
Aksi yang diduga dilakukan oleh pegawai perusahaan pengelola reklame itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses penegakan peraturan daerah yang sedang berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Bangka Selatan, Lisbeth, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan pelepasan segel yang dipasang pemerintah sebagai bagian dari proses penertiban administrasi.
Pernyataan itu disampaikan Lisbeth kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026) di Toboali setelah menerima laporan pencabutan segel pada dua baliho milik PT Cinda Karya Media.
Begitu menerima laporan, petugas Satpol PP langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa segel yang sebelumnya dipasang pemerintah daerah memang telah dicabut.
Dari penelusuran di lapangan, pencabutan tersebut dilakukan oleh pegawai perusahaan pengelola reklame tanpa seizin pemerintah daerah.
“ Kami sore tadi menindaklanjuti laporan bahwa segel yang dipasang Pemkab Bangka Selatan di dua baliho tersebut dilepas,” kata Lisbeth.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap proses penertiban yang sedang dilakukan pemerintah.
Segel yang dipasang bukan sekadar tanda administratif biasa, melainkan bagian dari tahapan penegakan Peraturan Daerah terhadap objek yang diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ternyata segel dilepas oleh pegawai perusahaan,” tegasnya.
Tidak menunggu lama, Satpol PP langsung memberikan teguran keras kepada pihak yang terlibat dan memerintahkan agar segel dipasang kembali.
Namun hingga pemeriksaan selesai dilakukan, hanya satu dari dua segel yang berhasil dipasang kembali pada lokasi yang ditentukan.
“Tadi sudah kami berikan teguran keras kepada pegawai tersebut atas pelepasan segel yang dipasang oleh Pemkab Bangka Selatan. Kini hanya satu segel yang dipasang kembali,” ujar Lisbeth.
Ia menegaskan, setiap tindakan yang mengganggu proses penegakan perda berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sepihak terhadap aset maupun tanda resmi pemerintah.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Bangka Selatan akan memanggil pimpinan PT Cinda Karya Media untuk memberikan klarifikasi resmi.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta pertanggungjawaban perusahaan sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Menindaklanjuti hal ini besok pimpinan perusahaan tersebut akan kami panggil ke kantor,” pungkas Lisbeth.
Demi perimbangan berita, media ini juga masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan PT Cinda Karya Media yang disebutkan dalam pemberitaan ini.










