SUARABAHANA.COM – Upaya seorang pria berinisial AY alias JG (27) untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Buruh harian lepas warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu akhirnya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka Selatan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (11/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Ketapang. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Toboali pada Jumat (12/6/2026) oleh Kasi Humas Iptu Mardian Safrizal, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH menyebut tersangka sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan petugas.

“Pelaku sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan,” kata AKP Defriansyah.

Setelah berhasil diringkus, polisi langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar beserta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 paket kecil sabu siap edar, timbangan digital, alat sekop dari pipet minuman, plastik kemasan kosong, uang tunai Rp1.301.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

“Polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus ukuran sedang dan delapan belas bungkus ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga sabu,” ungkap AKP Defriansyah.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 4,38 gram. Seluruh barang bukti berikut tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku. Tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Fakta lain yang turut terungkap, AY alias JG bukanlah nama baru dalam catatan aparat penegak hukum. Berdasarkan data kepolisian, pria tersebut merupakan residivis kasus tindak pidana pertambangan ilegal yang pernah tersandung perkara hukum pada tahun 2018.