Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah! Ratusan Warga Serdang Desak APH Usut Tuntas
SUARABAHANA.COM – Ratusan warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, turun langsung ke kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap, Selasa (28/7/2026).
Mereka menyampaikan tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak mengusut dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian. Aksi tersebut juga diikuti 14 ketua kelompok tani yang mewakili para pemilik lahan.
Ketua Kelompok Tani Batang, Desa Serdang, Heri, dalam keterangannya di kawasan Bendung Mentukul hingga Racap, Selasa (28/7/2026), mengatakan kawasan persawahan itu memiliki luas sekitar 650 hektare. Namun, sekitar 180 hektare di antaranya diduga telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.
“Kurang lebih 180 hektare lahan persawahan sudah dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Yang menguasai bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga ada oknum pejabat hingga pengusaha,” ujar Heri.
Menurut Heri, kondisi tersebut telah menggerus keberadaan lahan produktif yang selama puluhan tahun menjadi salah satu penyangga produksi padi di Bangka Selatan. Dari total kawasan persawahan itu, lahan yang masih aktif ditanami padi diperkirakan hanya sekitar 120 hektare.
Bahkan, ia menyebut lahan yang masih digarap tersebut bukan merupakan kepemilikan yang sah menurut informasi yang diterima masyarakat. Selain persoalan alih fungsi lahan, warga juga mempertanyakan legalitas penguasaan tanah di kawasan tersebut.
Heri mengungkapkan terdapat sekitar 500 bidang sertifikat yang berada di kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap dan diduga telah dikuasai oleh pihak yang bukan merupakan pemilik sah. Kondisi itu, menurutnya, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
“Menurut masyarakat, itu bukan kepemilikan yang sah. Ada sekitar 500 bidang sertifikat yang saat ini diduduki mereka,” kata Heri.
Ia menegaskan masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Heri menyatakan masyarakat menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, dugaan alih fungsi lahan yang berlangsung dalam waktu lama telah berdampak pada berkurangnya areal tanam padi dan mengancam keberlangsungan sektor pertanian di Desa Serdang.
“Masyarakat Desa Serdang yang memiliki lahan meminta kepada penegak hukum agar memberikan sanksi tegas. Jangan ada pembiaran lagi karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama.
Kami juga berharap kawasan persawahan yang selama ini menjadi salah satu sentra produksi padi di Bangka Selatan dapat dikembalikan sesuai peruntukannya untuk mendukung ketahanan pangan daerah,” tutup Heri.










