BPK RI Temukan Kurang Volume Rp352,5 Juta pada Proyek Jalan di Bangka Selatan
SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp352.577.600 pada empat paket proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JJI) yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bangka Selatan.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bangka Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, BPK RI menyebutkan bahwa realisasi Belanja Modal JJI Bangka Selatan pada TA 2025 mencapai Rp13.427.436.050 atau 99,26 persen dari pagu anggaran Rp13.526.868.000. Meski tingkat serapannya tinggi, BPK mencatat bahwa realisasi tersebut justru anjlok dibanding tahun sebelumnya.
“Realisasi Belanja Modal JJI pada TA 2025 turun senilai Rp44.267.669.586 atau sebesar 76,73% dari realisasi TA 2024 senilai Rp57.695.105.636,00,” demikian bunyi laporan BPK RI.
Atas dasar itu, tim pemeriksa melakukan uji petik terhadap realisasi belanja tersebut. Hasilnya, BPK menegaskan bahwa terdapat penyimpangan volume fisik pekerjaan di lapangan.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal JJI pada DPUPR menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp352.577.600,00,” tulis BPK RI dalam laporannya.
Salah satu temuan yang diuraikan paling rinci dalam laporan adalah proyek Peningkatan Jalan Sudirman. BPK RI menjelaskan bahwa proyek ini dimaksudkan untuk melebarkan perkerasan aspal guna memenuhi standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.
“Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui kegiatan peningkatan jalan guna meningkatkan kualitas layanan jalan di Kabupaten Bangka Selatan,” demikian dijelaskan dalam laporan tersebut.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV CJM berdasarkan Kontrak Nomor 620/01/SP/BM.HE/APBD/DPUPR/2025 tanggal 7 Juli 2025 senilai Rp6.465.576.000, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 7 Juli hingga 3 November 2025. BPK mencatat bahwa proyek ini sempat mengalami satu kali adendum.
“Pekerjaan mengalami satu kali adendum dengan Adendum Kontrak Nomor 620/01.a/SP/BM.HE/APBD/DPUPR/2025 tanggal 1 September 2025 yang berisi tambah kurang volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu,” tulis BPK RI.
Pekerjaan dinyatakan rampung 100 persen dan telah diserahterimakan melalui Provisional Hand Over (PHO) Nomor 620/01/BASTPP/BM.HE/APBD/DPUPR/2025 tanggal 29 Oktober 2025. DPUPR pun telah membayar penuh nilai kontrak melalui SP2D terakhir Nomor 19.03/04.0/000591/LS/1.03.2.10.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Namun demikian, pemeriksaan fisik lanjutan yang melibatkan PPK, PPTK, penyedia, dan pengawas lapangan membuahkan temuan berbeda. BPK RI menuliskan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 02/BAPF/Int_LKPD_Basel_25/02/2026 tanggal 20 Februari 2026:
“Menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp211.195.200,00.” Atas temuan tersebut, seluruh pihak terkait bersama BPK akhirnya mencapai kesepakatan.
“Hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati antara Penyedia, Pengawas Lapangan, PPK, PPTK, dan BPK pada tanggal 05 Mei 2026,” demikian bunyi kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perhitungan Bersama (BAKPB) Nomor 04/BAKPB/Trc_LKPD_Basel_25/05/2026.
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas LKPD Bangka Selatan TA 2025.










