BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG, Ini Alasannya!
SUARABAHANA.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan dilakukan karena ribuan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SLHS dan kriteria sanitasi merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan dapur MBG.
“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Sudaryono menjelaskan, BGN terus melakukan penyisiran dan verifikasi ketat terhadap puluhan ribu dapur SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari total awal 27.485 dapur, jumlah tersebut disisir dan ditetapkan sementara menjadi 27.022 dapur.
Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan per 7 September pukul 17.00 WIB, ditemukan 1.999 dapur SPPG yang sama sekali belum mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.
“Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” tegasnya.
Setelah melalui proses konfirmasi dan evaluasi bertahap, BGN akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup 1.999 dapur tersebut untuk keperluan investigasi lebih lanjut. Rincian dapur yang ditutup sementara terbagi dalam tiga wilayah, yakni Wilayah 1 sebanyak 351 dapur, Wilayah 2 sebanyak 1.417 dapur, dan Wilayah 3 sebanyak 231 dapur.
“Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” pungkas Sudaryono.
Langkah penutupan dan investigasi ini diambil BGN sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas, keamanan gizi, serta keselamatan seluruh penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis di Indonesia. (***)
Sumber: Siaran Pers BGN







