Gerebek Rumah di Toboali, Polisi Sita 62 Paket Sabu dari Tangan Ibu Rumah Tangga
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial DS (39) di kediamannya sendiri, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Selasa (8/9/2026) malam. Dari tangan perempuan itu, polisi menyita 62 paket kecil diduga sabu.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (9/9/2026). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 62 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 12,66 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 60 potongan pipet minuman, 40 pipet minuman utuh, satu timbangan digital, satu unit ponsel merek OPPO, serta uang tunai Rp595.000.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi wadah permen merek Happydent, kotak berwarna hitam bertuliskan BINBOND, dompet warna hitam merek Loviez, dua spidol, serta beberapa lembar plastik asoi berbagai warna dan ukuran.
DS diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, mulai dari membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, S.H. menyebut penanganan kasus ini merujuk pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (***)









