Raperda Bangka Selatan: 3 Aturan Resmi Disetujui, Salah Satunya Pakaian Adat
- Pemkab dan DPRD Bangka Selatan menyetujui tiga Raperda dalam Rapat Paripurna di Ruang Junjung Besaoh, Jumat (31/7/2026): Pertanggungjawaban APBD 2025, Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan Pakaian Adat, untuk ditetapkan menjadi Perda.
- Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 sebelum ditetapkan menjadi Perda.
- Raperda Pakaian Adat disusun sebagai amanat Permendikbud Nomor 10 Tahun 2014, memberi pedoman hukum penggunaan pakaian adat dan menumbuhkan kebanggaan generasi muda terhadap identitas budaya daerah.
SUARABAHANA.COM – Tiga Raperda Bangka Selatan resmi disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (31/7/2026).
Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, menyatakan pemerintah daerah akan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Gubernur untuk dievaluasi. “Kita berharap proses evaluasi di provinsi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujar Wabup Debby.
Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Erwin Asmadi
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi. Wabup Debby, S.E., M.M., hadir mewakili pemerintah daerah dan menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas tiga Raperda yang telah dibahas bersama legislatif.
Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, asisten dan staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.
Tiga Raperda Bangka Selatan yang Disetujui
Tiga Raperda yang disetujui bersama yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta Raperda tentang Pakaian Adat.
Dalam pendapat akhirnya, Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama selama pembahasan. Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pertanggungjawaban APBD 2025 Dievaluasi Gubernur
Wabup Debby menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Propemperda Jadi Pedoman Pembentukan Perda
Terkait Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda, Wabup Debby menuturkan regulasi itu disusun sebagai pedoman perencanaan pembentukan peraturan daerah yang lebih terarah, terpadu, sistematis, dan berdasarkan skala prioritas.
Ia mengatakan, aturan tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat sekaligus mewujudkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
Raperda Pakaian Adat Lestarikan Budaya
Mengenai Raperda tentang Pakaian Adat, Wabup Debby menegaskan pemerintah daerah bertanggung jawab melestarikan nilai-nilai budaya sebagai bagian dari identitas daerah. Penyusunan regulasi ini juga implementasi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.
“Pakaian adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai bagian dari jati diri masyarakat. Kehadiran Raperda ini diharapkan dapat memberikan pedoman hukum yang jelas dalam penggunaan pakaian adat, sekaligus menumbuhkan rasa cinta dan bangga masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap identitas budayanya sendiri,” ungkap Wabup Debby.
Harapan Setelah Perda Ditetapkan
Ia berharap, setelah ditetapkan, Perda tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat sistem pembentukan peraturan daerah, serta menjaga kelestarian budaya lokal.
Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Bangka Selatan atas ketiga Raperda. Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Junjung Besaoh.










