Toboali – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah memutus pendampingan terhadap kegiatan pembangunan dermaga rakyat Penutuk dan pembangunan dermaga plengsengan Tanjung Gading di Lepar Pongok sejak 11 November 2021 lalu.

Kepala Kejari Basel Mayasari, SH, MH melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon kepada Suara Bahana, Senin (27/12/2021) pagi, menyampaikan alasan diputusnya pendampingan terhadap proyek kegiatan tersebut.

Menurut Kasi Intelijen, pihak penyedia atau kontraktor dinilai dan terlihat tidak serius mengerjakan proyek itu. Hal ini terlihat dengan adanya keterlambatan pengerjaan dan mengalami deviasi yang diduga bertentangan dengan Perpres dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

“Untuk kedua proyek tersebut (Pembangunan dermaga rakyat Penutuk dan dermaga plengsengan Tanjung Gading, red) sudah diputus pendampingannya 11 November 2021 yang lalu. Penyedia terlihat tidak serius mengerjakan dengan adanya keterlambatan dan mengalami deviasi. Bertentangam dengan Perpres dan peraturan LKPP,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan (DPUPRHub) Bangka Selatan melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut ASDP dan Udara, Budi Heriyansyah pada Senin (27/12/2021) memberi jawaban ketika ditanya soal waktu habisnya masa kontrak kegiatan itu.

Menurut Budi, kontrak antara Pemkab Bangka Selatan dengan penyedia akan berakhir pada Senin 27 Desember 2021. Ketika ditanya tindak lanjut dari berakhirnya masa kontrak kegiatan dua proyek itu, dia belum memberikan jawaban.