“Sehingga Pemkab Bangka Selatan mengajukan kepada KASN dengan memberikan alasan-alasan sehingga munculllah persetujuan dari KASN bahwa untuk jabatan Sekda dapat diselter ulang sehingga kita selter ulang sesuai rekomendasi KASN,” kata Suprayitno, Minggu (23/1/2022).

Suprayitno juga menyebut, saat ini tahapan selter ulang telah berjalan untuk jabatan Sekda Bangka Selatan dengan tahapan pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi yang telah dimulai sejak 20 Januari 2022 hingga 26 Januari 2022.

Ketika disinggung terkait panitia seleksi yang diketuai oleh Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Suprayitno menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan manajemen ASN, dan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang panitia selter, tidak mensyaratkan bahwa ketua panitia seleksi harus lebih tinggi dari jabatan yang akan dilelang.

“Jadi bahasanya adalah setara. Yang menentukan Ketua Panitia Seleksi itu bukan BKPSDMD Bangka Selatan. Yang berhak menentukan ketua adalah Panitia Seleksi yang terdiri dari 5 orang tersebut. Hasil kesepakatan Panitia Seleksi, yang menjadi ketuanya adalah Ibu Radmida Dawam. Dari analisa terkait regulasi tidak ada yang ditabrak dan berjalan normal, semua clear tidak ada masalah,” tandas Suprayitno.