Pangkalpinang – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah melayangkan surat permohonan yang bernada penolakan atas hasil pemilihan kepengurusan Dewan Pers yang baru.

Di dalam surat yang dikirim tanggal 3 Januari 2022 lalu, hingga saat ini belum direspon oleh Dewan Pers. SMSI telah dua kali mengirim surat terkait peninjauan statuta 9 orang pengurus Dewan Pers periode 2022-2025.

Peninjauan tersebut lantaran hasil pemilihan tersebut dinilai tidak mengakomodir keterwakilan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers.

Sepemikiran dengan Pengurus Pusat, SMSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan sikap yang sama. Menurut Ketua Umum SMSI Babel, Vito Sarbulan, keterwakilan SMSI di kepengurusan Dewan Pers mutlak.