Ombudsman Babel: Penerapan Standar Pelayanan Penting untuk Bangun Zona Integritas
“Perlu saya sampaikan, berdasarkan PERMENPAN RB Tahun 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa komponen pengungkit dalam membangun zona integritas adalah pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pengendalian gratifikasi.
Oleh karenanya penyelenggara pelayanan perlu memiliki prosedur yang jelas terkait ketiga hal tersebut, serta juga memberikan pemahaman kepada pengguna layanan sebagai warga negara, dirinya tidak hanya memiliki hak dalam pelayanan publik, namun juga memiliki kewajiban misalnya harus memenuhi persyaratan pelayanan dan sebagainya,” Jelas Yozar.
Sebagai penutup sekaligus menanggapi apa yang telah dipaparkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Arief Hendriyanto selaku Kepala Badan atau Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pangkalpinang memberikan apresiasi.
“Terimakasih Pak Yozar atas kehadiran serta pengetahuannya yang telah dibagikan dalam paparan, kami sangat mengapresiasi. Banyak hal baru yang kami peroleh terutama dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi serta pelaksanaan tugas kami melayani masyarakat di lingkungan Stasiun Karantina Ikan Babel,” Tutup Dedy.







