Tim Panther Polres Basel Ringkus Pelaku Penganiayaan, Sempat Buron 3 Bulan
Toboali – Tim Panther Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus pelaku penganiayaan berinisial HK (18 tahun), Kamis (10/2/2022). HK diduga menganiaya AN (16 tahun) di Pantai Batu Perahu pada 17 November 2021 lalu.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Panther di rumah kontrakan orang tuanya di wilayah Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menyampaikan HK berhasil ditangkap meski sempat kabur dan buron selama kurang lebih 3 bulan.
Menurut dia, peristiwa 3 bulan silam itu terjadi berawal saat korban AN bersama tiga temannya yakni IR, S, dan E hendak pulang usai mengelilingi Pantai Batu Kapur Toboali dengan memakai dua sepeda motor.
“Tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih 10 orang menghadang jalan. S dan E yang berboncengan langsung memutar balik laju kendaraannya. Tak lama lewat AN dan IR yang tidak mendengar meski sudah diteriaki S agar memutar balik,” kata dia.
Perwira pertama polisi itu menyebut tiba-tiba ada seorang dari kumpulan penghadang jalan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah tangan AN yang sedang melintas di jalan. Terkena sabetan pedang, tangan kanan AN luka robek.
“AN dan IR langsung kabur. Setelah peristiwa itu, AT (66 tahun) kakek korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Mapolres Basel. Petugas segera memproses dan menyelidiki hingga terungkap bahwa identitas pelaku penganiayaan tersebut adalah HK,” sebut AKP Chandra.









