Satres Narkoba Polres Basel Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Damai
Toboali — Jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) yang tergabung dalam Tim Cheetah kembali berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kabupaten Basel, Kamis (7/4/2022) pukul 01.30 WIB dinihari.
Kali ini seorang laki-laki buruh harian berinisial IS (37 tahun) berhasil diamankan. Barang bukti Sabu sebanyak tiga paket dengan berat bruto 1,20 Gram berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya juga disita petugas.
Kasatres Narkoba Polres Basel IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan kepada wartawan menyebut pelaku IS telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Damai Toboali. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata IPTU Husni, Kamis (7/4/2022) sore.
IPTU Husni Afriansyah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi soal dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka IS. Dia menghimbau agar warga tidak segan melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Berikut Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka IS:
– 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang berisikan 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu
– 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar
– 1 (satu) buah plastik kosong berukuran besar
– 2 (dua) buah Sekop dari pipet minuman
– 1 (satu) buah kertas bertuliskan 200
– 1 (satu) buah kertas bertuliskan 300
– 1 (satu) buah kertas bertuliskan 500
– 1 (satu) buah dompet berwarna hitam
– 1 (satu) Unit timbangan berwarna silver merk Camri
– 1 (satu) Unit handphone merk Oppo berwarna hitam
– 1 (satu) Unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam
– Uang Senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) Lembar Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
Tinggalkan Balasan