Cegat MT di Pelabuhan Speed Sukadamai Toboali, Polisi Sita 5,13 Gram Sabu
Toboali – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap satu orang laki-laki di Pelabuhan Speed yang ada di Jalan Damai (Sakadamai, red) Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Selasa (12/4/2022) siang.
Dari keterangan resmi Polres Bangka Selatan, laki-laki yang ditangkap diketahui bernama MT (41 tahun), warga kelahiran Sumatera Selatan yang menetap di Jalan Damai Payak Ubi Toboali.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah menyampaikan, MT ditangkap terkait Narkoba jenis Sabu seberat 5,13 Gram.
“Sabu tersebut kami temukan di saku baju kemeja yang dipakai oleh pelaku. Kami geledah dengan didampingi ketua RT setempat,” kata IPTU Husni di Toboali, Selasa (12/4/2022) sore.
Menurut dia, MT yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RK berusia 24 Tahun pada Selasa (12/4/2022) dinihari di Jalan Damai Toboali terkait Sabu-sabu.
Dalam penangkapan jelang imsak itu polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 54 paket Sabu dengan berat 29, 12 Gram. Dari barang bukti yang disita, RK diduga kuat sebagai pengedar Sabu di wilayah Toboali.
Menurut IPTU Husni Afriansyah, laki-laki buruh harian itu ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Selatan. RK akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dia menambahkan, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan awal dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna mengetahui dan memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan.
“Rupanya informasi ini benar. Setelah diintai, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Saat penggeledahan didampingi RT setempat kami berhasil menemukan barang bukti 54 paket Sabu berikut sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital,” tandas IPTU Husni.
Tinggalkan Balasan