Pusuk — Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat yang rencananya akan digelar pada Oktober mendatang.

Ombudsman memandang perlu untuk melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan kepada pihak terkait agar pelaksanaannyasesuai aturan sehingga diharapkan dapat meminimalisir perilaku maladministratif dalam Pilkades serentak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Muhammad Tegi Galla Putra di Kantor Desa Pusuk, Selasa (5/7/2022).

IMG 20220706 WA0002
Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat yang rencananya akan digelar pada Oktober mendatang. Sumber foto: Ombudsman Babel.

“Hasil tinjauan lapangan, ada beberapa desa yang bakal calon Kadesnya mendaftar lebih dari 5 orang per desa sehingga perlu seleksi tambahan.

Teknis hal tersebut akan kami klarifikasi secepatnya ke Pemkab seperti apa agar tidak ada permasalahan kedepan. Kami juga menekankan kepada panitia agar melakukan verifikasi berkas secara cermat dan teliti, serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan Pilkades dapat diupdate sebaik mungkin ,” imbuh Tegi.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan potensi maladministrasi dalam Pilkades cukup besar sehingga perlu disikapi secara profesional oleh pihak terkait.

“Intinya semua pihak harus siap mengikuti Permendagri dan Perda Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pilkades. Potensi maladministrasinya ada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan.

IMG 20220706 WA0003
Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat yang rencananya akan digelar pada Oktober mendatang. Sumber foto: Ombudsman Babel.

Pra Pilkades potensi itu ada pada verifikasi berkas persyaratan, DPT tidak dilakukan pembaharuan, informasi ke Bakal Calon ataupun ke masyarakat tidak jelas, dan sebagainya,” kata Yozar.

Selanjutnya, pasca Pilkades, ungkapnya potensi maladministrasinya seperti terpilih Kades yang baru sehingga karena sesuatu hal melakukan pergantian sebagian atau seluruh perangkat desa dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan.

Berkaitan dengan itu, pihaknya menegaskan kepada perangkat desa jangan ada yang bermain politik dan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan.