Sempat Viral, Oknum Guru Silat di Bangka Selatan Dituntut 19 Tahun Penjara
Toboali — Kejari Bangka Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum guru silat di daerah itu MZ (27) dengan pidana penjara 19 tahun dalam perkara persetubuhan tiga anak di bawah umur.
Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon menyebut tuntutan itu merupakan akumulasi dari tiga orang korban. Tuntutan perkara pertama 6 tahun penjara, perkara kedua 6 tahun, dan perkara ketiga 7 tahun.
“Oknum guru silat MZ telah dituntut JPU Kejari Bangka Selatan dengan tuntutan 19 tahun penjara, akumulasi dari 3 korban,” ujar Michael di Toboali, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, terdakwa MZ dituntut dengan dakwaan kesatu pasal 81 ayat 3 atau kedua pasal 81 ayat 1 atau ketiga pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tuntutan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Michael.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MZ dilakukan pada pekan lalu. Sementara agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari pengacara terdakwa.
Sebelumnya, publik di Kabupaten Bangka Selatan sempat heboh mendapat informasi dan pemberitaan tentang oknum guru silat MZ yang menyetubuhi anak dibawah umur.
Peristiwa terjadi pada Selasa (4/1/2022). Polisi yang langsung mendalami kasus tersebut juga menemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.
Tinggalkan Balasan