TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Masih ingat dengan oknum guru Silat MZ yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 bocah di Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu? Masih ingat dong?

Kabar terbaru, MZ telah menjadi terpidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat di Kabupaten Bangka memvonis 18 tahun penjara subsidair 1 tahun dan wajib membayar ganti kerugian kepada korban (restitusi) sebesar Rp 29.380.000.

IMG 20221111 090156
MZ terpidana perkara pencabulan terhadap anak. Foto: istimewa.

Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat kepada MZ memang lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) yang menuntut terdakwa dengan 19 tahun penjara subsidair 1 tahun dan pembayaran restitusi Rp30 juta.

“Kita melakukan penuntutan maksimal kepada terdakwa sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Kajari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dalam Siaran Pers, Kamis (10/11/2022).

55b8f3759eb2d8de263c386a21931f8d6a3352157c77da1c98ea451401ae49f3.0
Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon. Foto: INPOST.ID.

Berkaca dari perkara tersebut, Michael YP Tampubolon menegaskan Kejari Basel akan senantiasa komitmen dan akan menuntut secara maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadal anak agar menjadi pelajaran dan menjadi efek jera.

Kata dia, hal ini dilakukan untuk menyelamatkan masa depan anak dan generasi muda di Kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu, dia berpesan agar jangan coba-coba melakukan perbuatan melecehkan terhadap anak-anak,” tandas Michael YP Tampubolon.