SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan buka suara terkait laporan sejumlah warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, atas dugaan gratifikasi kepala desa setempat yang hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, SH, memastikan proses penanganan laporan tersebut masih berjalan meski sempat terkendala ketidakhadiran saksi pelapor.

“Saksi pelapor sudah kami panggil beberapa hari yang lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini dari Pidsus masih merencanakan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut,” ujar Primayuda saat dikonfirmasi di Toboali, Senin (7/9/2026).

Ketidakhadiran saksi pelapor pada jadwal pemanggilan awal membuat proses klarifikasi atas dugaan gratifikasi tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pihak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Selatan menyatakan akan segera menjadwalkan ulang saksi pelapor guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan sebagai dasar penelusuran lebih lanjut atas laporan warga Desa Nangka.

Kuasa hukum pelapor, Ibrohim, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan untuk segera merespons laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nangka. Hal itu disampaikan Ibrohim di Toboali, Minggu (6/9/2026).

“Kami meminta kejaksaan untuk respon terhadap laporan/pengaduan masyarakat apalagi dugaan tindak pidana korupsi. Karena jika lambat pihak-pihak yang terkait gratifikasi akan menghilangkan bukti dan jejak,” ujar Ibrohim.

Menurut Ibrohim, warga Desa Nangka telah melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kepala desa setempat. Laporan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kejari Bangka Selatan pada 18 Mei 2026, lengkap dengan bukti permulaan atas dugaan perkara tersebut.

Ibrohim menjelaskan, berdasarkan KUHAP 2025, kejaksaan berwenang menerima laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti ketentuan yang mewajibkan penyelidik atau penyidik untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Ibrohim menyebut pihak Kejari Bangka Selatan belum juga memeriksa pelapor maupun saksi-saksi yang telah diajukan sejak laporan tertulis disampaikan lebih dari tiga bulan lalu.

“Kami berharap kejaksaan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut agar proses hukum dapat berjalan transparan dan bukti-bukti terkait dugaan gratifikasi tidak sempat dihilangkan oleh pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Kepala Desa Nangka, Bayumi, seperti dikutip Mediaqu.id, Minggu (6/9/2026) dalam menanggapi laporan ke Kejari Bangka Selatan tersebut mengaku belum mengetahui laporan tersebut. “Laporan yang mana?” kata Bayumi.