Telah Setor DP, Honorer di Bangka Selatan Belum Terima Unit Rumah dari Azalea Garden
SUARABAHANA.COM — Meskipun telah menyetor down payment (DP) atau uang muka sebesar Rp 12 juta, seorang tenaga honorer Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan bernama, Joni, belum menerima unit rumah dari Azalea Garden Toboali.
Pihak Azalea Garden Toboali dibawah naungan pengembang perumahan PT Maju Penuh Berkat pun terkesan tertutup saat wartawan mengkonfirmasi pada Selasa 10 Oktober 2023 pagi di lokasi perumahan terkait masalah yang dialami oleh konsumennya, Joni.

Beberapa pegawai yang ditemui oleh wartawan tampak enggan berkomentar banyak. Mereka menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung dengan pihak manajemen yang lebih tinggi.
Namun sayangnya, pihak manajemen yang ditunggu belum menampakkan diri hingga beberapa kuli tinta meninggalkan Azalea Garden Toboali.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak manajemen PT Maju Penuh Berkat selaku pengelola Azalea Garden Toboali guna keberimbangan pemberitaan.
Sementara Joni, konsumen Azalea Garden Toboali saat berbincang dengan wartawan mengaku kecewa dengan sikap yang dilakukan oleh manajemen Azalea Garden Toboali.
Menurut Joni, pada 4 Oktober 2023 lalu, dirinya telah berkirim surat kepada manajemen PT Maju Penuh Berkat terkait permohonan pengembalian DP perumahan yang telah dia setorkan.
“Pokok permasalahannya adalah penyelesaian rumah tidak sesuai dengan perjanjian awal antara marketing dengan konsumen. Terjadi pembatalan sepihak tanpa ada pemberitahuan terhadap saya selaku konsumen.

Saya juga sempat mengajukan untuk ganti nama namun dari pihak perusahaan tidak menyetujui permintaan saya tersebut,” kata Joni, Senin (9/10/2023).
Joni mengklaim, pihak perusahaan yang pada awal mula mengelola Azalea Garden Toboali tidak kooperatif dan terkesan lepas tangan. Padahal dirinya sudah berkali-kali meminta mediasi dan jalan keluar terkait masalah yang dia alami.
“Saya hanya minta hak saya, saya sudah berkali-kali menghubungi saudara Lim dan Saudari Der selaku pengelola yang lama namun tidak ada kejelasan dari mereka.
Dari informasi terakhir yang saya dapatkan, menurut pihak perusahaan saya sudah dibatalkan sepihak oleh mereka, padahal saya tidak pernah mengetahui terkait pembatalan sepihak tersebut,” sebutnya.
Untuk itu, ungkap Joni, kalau memang pihak perusahaan tidak bisa menyediakan unit rumah sesuai perjanjian awal, dia meminta uang DP hasil tabungannya dikembalikan. “Dan saya akan laporkan hal ini kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penipuan uang konsumen,” tandas Joni.
Tinggalkan Balasan