Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Polres Bangka Selatan Tetapkan Satu Tersangka
SUARABAHANA.COM — Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah perbuatan yang sangat serius dan melanggar hukum.
Dalam kasus ini, seorang pria warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang diidentifikasi sebagai JTS (20) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi 07 Oktober 2023 lalu di salah satu pantai di Kecamatan Toboali. Kejadian bermula pada Sabtu 07 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyampaikan kronologis kejadian.
Tersangka JTS menghubungi korban AA melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya untuk keluar. Korban menyetujui ajakan tersebut.
Kemudian, tersangka menjemput korban di depan rumah orang tua korban di Toboali. Mereka berdua kemudian pergi menggunakan sepeda motor tersangka menuju pantai.
Setelah tiba di pantai, mereka duduk di pinggir pantai. Namun, dalam perjalanan menuju pantai tersebut, tersangka berhenti untuk membeli makanan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di pantai tersebut. Di sana, tersangka berusaha untuk melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
Ketika korban menolak, tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk mencoba untuk mengekangnya.
Berdasarkan laporan polisi dari saudari HT (33), anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan.
Mereka berhasil mengamankan tersangka JTS di Toboali. Tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasus ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka JTS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan