SUARABAHANA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan diskusi daring dengan tema “Mengurai Problematika Seleksi CASN” pada Rabu (6/12/2023).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), BKPSDMD Provinsi, dan Kab atau Kota Se-Provinsi Babel.

Narasumber utama dalam diskusi ini adalah Indana Zulfa, Pranata Komputer Ahli Muda Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSI ASN) Badan Kepegawaian Negara RI.

Indana Zulfa, Pranata Komputer Ahli Muda Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSI ASN) Badan Kepegawaian Negara RI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan berdiskusi mengenai aspek teknis terkait seleksi CASN.

Dalam sambutannya, Yozar mengungkapkan bahwa isu terkait kepegawaian, khususnya seleksi CASN, menjadi permasalahan yang terus berulang dan dilaporkan oleh masyarakat.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kebijakan terbaru, kualifikasi pendidikan, akses informasi, dan penyelesaian permasalahan yang sering muncul.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.

Indana Zulfa Pranata, sebagai narasumber utama, menanggapi isu-isu yang sering dilaporkan oleh masyarakat terkait seleksi CASN.

Dia menjelaskan prosedur seleksi CASN, dimulai dari pendaftaran peserta, seleksi administrasi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pranata juga menekankan pentingnya merespons setiap keluhan melalui kanal pengaduan yang tersedia serta tahapan masa sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi, Indana menegaskan bahwa proses seleksi administrasi, termasuk penilaian terhadap kualifikasi pendidikan, menjadi kewenangan panitia daerah.

Sumber foto: Ombudsman Babel.

Dia mengingatkan agar panitia daerah benar-benar teliti dalam menilai kualifikasi pendidikan peserta sesuai dengan aturan dan rumpun keilmuan program studi yang bersangkutan.

Pranata juga memberikan saran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempertimbangkan kebutuhan formasi dan menyesuaikan kualifikasi pendidikan dengan prodi-prodi yang termasuk dalam rumpun keilmuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BKPSDMD Kabupaten Belitung juga turut menyampaikan usulannya dalam proses diskusi. Mereka mengusulkan agar terdapat acuan jelas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait kualifikasi.

Usulan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih pasti dalam menentukan kualifikasi peserta seleksi CASN.

Diskusi daring ini mencerminkan upaya Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung untuk menghadirkan forum dialog yang konstruktif guna mengatasi permasalahan yang sering timbul dalam seleksi CASN.

Sinergi antara instansi terkait, pemerintah pusat, dan daerah diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan efisiensi dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.