SUARABAHANA.COM — Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (13/12/2024) pukul 01.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka AGTR alias Agus (51), seorang buruh harian lepas, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti dari tersangka Agus yang ditangkap polisi di Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sejumlah barang bukti dari tersangka Agus yang ditangkap polisi di Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Lepar Pongok dengan pendampingan perangkat desa setempat.

Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan 14 bungkus plastik kecil, 36 bungkus plastik sedang, dan 1 bungkus plastik besar yang berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 12,84 gram.

Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp562.000, satu dompet hitam, satu unit ponsel merek Redmi, serta sejumlah plastik kosong dengan berbagai ukuran. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Lepar Pongok untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika untuk meraup keuntungan. “Tersangka memanfaatkan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebagai sumber pendapatan,” jelas Ipda Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Jumat (13/12/2024) malam, dalam siaran pers.

Tersangka Agus saat diamankan di Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Tersangka Agus saat diamankan di Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut Ipda Budi, penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Kapolsek Lepar Pongok Ipda Heri Santoso, SH, telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah, SH, untuk memproses kasus lebih lanjut.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara selama lima hingga dua puluh tahun.

Ipda Budi menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika,” tegasnya.