SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit blok mesin speed 40 PK merk Yamaha berwarna abu-abu senilai Rp11 Juta.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, UF (31), melaporkan kehilangan barang tersebut di bengkel milik suaminya, TH (36), pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka saat diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Tersangka saat diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bangka Selatan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Humas, Iptu GJ Budi SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika UF memasuki bengkel milik suaminya di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

UF kemudian menanyakan keberadaan blok mesin yang telah diperbaiki kepada suaminya. Setelah dicek, blok mesin tersebut ternyata telah hilang.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan,” ujar Iptu GJ Budi dalam siaran persnya, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan Unit Opsnal dan Unit 1 Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, AR (28), berada di Jalan Bagger, Kelurahan Toboali.

Tim kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu satu unit blok mesin speed 40 PK merk Yamaha.

“Pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu GJ Budi.

Modus operandi pelaku adalah dengan datang ke bengkel milik suami pelapor dan menanyakan keberadaan TH. Ketika UF keluar rumah, pelaku mengambil blok mesin tersebut. Motif pencurian diduga karena kebutuhan ekonomi.

Pelaku, AR, yang berprofesi sebagai buruh harian, diketahui merupakan tetangga korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga miliknya agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkas Iptu GJ Budi.