SUARABAHANA.COM — Kepala Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Bayumi, menyatakan pihaknya tidak memungut biaya sepeserpun dalam penyaluran Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Konfirmasi dan klarifikasi ini merupakan inisiatif dari Bayumi terkait adanya pemberitaan soal beberapa temuan Ombudsman Babel terkait adanya dugaan maladministrasi termasuk adanya dugaan pungli dalam proses layanan penyaluran SHM tersebut.

Kades Nangka, Bayumi, saat menerima kedatangan tim Ombudsman Babel beberapa waktu lalu. Sumber foto: istimewa.
Kades Nangka, Bayumi, saat menerima kedatangan tim Ombudsman Babel beberapa waktu lalu. Sumber foto: istimewa.

“Mohon izin bang, terkait tentang pemberitaan ini saya kira kami tidak ada memungut sepeserpun dari program tersebut karena program tersebut murni gratis untuk masyarakat, ini sepengetahuan aku sebagai Kepala Desa Nangka,” kata Bayumi, Rabu malam (12/2/2025).

Menurut Bayumi, pihaknya sangat mendukung penuh program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan PRONA (Program Nasional Agraria), dua inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dan mendorong pembangunan nasional.

Bentuk dukungan itu, kata Bayumi, pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dua program ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kuota yang telah ditentukan khususnya untuk di wilayah Desa Nangka.

Sebelumnya, Polres Bangka Selatan akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila memang ada pelanggaran dalam layanan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Hal ini disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (12/2/2025) malam. “Kalau memang ada pelanggaran, nanti kita laksanakan penindakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku pak,” kata AKP Raja Taufik.

Sebagai langkah awal, katanya, pihak Reskrim Polres Bangka Selatan akan melaksanakan pengecekan terlebih dahulu terkait peristiwa ini. “Terima kasih informasinya pak. Nanti kita laksanakan pengecekan terlebih dahulu ya pak,” tambah AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni.

Langkah Polres Bangka Selatan itu terkait temuan Ombudsman Babel yang menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman Babel di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat.

Sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Sumber foto: Ombudsman Babel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Sumber foto: Ombudsman Babel.

“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantah Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa,” ujar Yozar dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025).

Yozar menjelaskan dugaan bentuk-bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpangan prosedur.

Adanya Dugaan Pungli

Bahkan, Tim Ombudsman Babel juga menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli ketika sertifikat diberikan ke masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan kepada masyarakat. Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” ungkap Yozar.

Ombudsman Babel mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Yozar mendorong agar penyelenggara pelayanan publik lebih pro aktif dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bagi masyarakat Bangka Selatan. Yozar menambahkan atas informasi yang telah Ombudsman kumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Sesuai undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh tim Ombudsman berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.

“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat saja. Tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” tutup Yozar.