SUARABAHANA.COM — Kepala Desa Nyelanding, Nurdin, membenarkan temuan Ombudsman Babel khususnya yang terjadi di Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Nyelanding, Nurdin, kepada Suara Bahana menjawab klarifikasi wartawan terkait adanya temuan Ombudsman Babel tersebut.

Foto ilustrasi SHM program PTSL dan Prona. Sumber foto: istimewa / net.
Foto ilustrasi SHM program PTSL dan Prona. Sumber foto: istimewa / net.

“Benar pak,” kata Nurdin, Kamis (13/2/2025) pagi.

Sekedar informasi, Ombudsman Babel dalam siaran pers Rabu (12/2/2025) menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat.

Sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Sumber foto: Ombudsman Babel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Sumber foto: Ombudsman Babel.

“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantah Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa,” ujar Yozar.

Yozar menjelaskan dugaan bentuk-bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpangan prosedur.

Bahkan Tim Ombudsman Babel menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli ketika sertipikat diberikan ke masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan kepada masyarakat. Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” ungkap Yozar.

Ombudsman Babel mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Yozar mendorong agar penyelenggara pelayanan publik lebih pro aktif dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bagi masyarakat Bangka Selatan.

Yozar menambahkan atas informasi yang telah Ombudsman kumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sesuai undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh tim Ombudsman berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.

“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat saja. Tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” tutup Yozar.

Terkait di Desa Nyelanding, Kades Nurdin membenarkan tim Ombudsman pernah datang ke kantor Desa Nyelanding untuk memastikan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) program PTSL dan Prona yang belum dibagikan kepada masyarakat.

Kades Nurdin menjelaskan dari 1.200 pengajuan dan 998 yang disetujui, sebanyak 717 sertifikat telah dibagikan kepada masyarakat. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar, langsung dibagikan oleh BPN langsung acara AIK BAKUNG dan langsung ke Desa Nyelanding di acara lain. Dan kami dari pemerintah desa juga yang membagikan,” kata Nurdin.

Terkait dengan adanya sertifikat yang belum dibagikan di kantor desa, Nurdin menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat tahu bahwa setelah dibagikan di acara AIK BAKUNG di Desa Nyelanding, masih ada sisa sertifikat yang belum habis dibagikan. Kemudian sertifikat tersebut diserahkan ke kantor desa Nyelanding.

“Diserahkan ke kantor desa supaya masyarakat dapat mengambil di kantor desa. Dan saat Sholat Jumat telah saya umumkan di Masjid bahwa bagi masyarakat yang belum menerima pada acara AIK BAKUNG segera datang mengambil di kantor desa, ada yang ngambil ada yang tidak,” tambah Nurdin.

Menurut Nurdin, dirinya tidak mengetahui mengapa masyarakat tidak mengambil sertifikat tersebut. Namun yang jelas, kata Nurdin, dari pihak BPN bahwa syarat-syarat untuk mengambil sertifikat tersebut adalah lunas PBB, PPHTB harus lunas juga, surat tanah harus diserahkan kepada BPN. Masyarakat tahu bahwa sertifikat sisa itu ada di kantor desa. Kamipun siap membagikannya sehubungan dengan berita kemarin,” ungkap Nurdin.

Terkait dugaan pungli, meskipun Ombudsman Babel tidak pernah menyebutkan terjadi di desa mana, dia menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan bahwa saat membagikan sertifikat tersebut harus ada uang (pungli, red).

“Belum pernah pak, demi Allah demi Rasulullah, belum pernah. Memang disitu tidak ada menunjukkan itu desa Nyelanding atau Desa Nangka. Cuma itu saya mengklarifikasi sehubungan berita kemarin itu. Jadi sekali lagi, sertifikat yang ada di kantor ini akan segera dibagikan oleh RT karena warga tidak ada yang mau mengambil ke kantor.

Dan yang 77 sertifikat yang ada di kantor BPN akan kami hubungi orang BPN. Sebenarnya sudah kami hubungi orang BPN, kata orang BPN segera pak kades sertifikat akan dibagikan kepada masyarakat, itu kami tunggu juga. Apa masalahnya kami kurang tahu,” tandas Nurdin.

Tanggapan BPN Bangka Selatan

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, S.ST, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025) menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan investigasi terkait permasalah tersebut diatas.

“Saya pastikan jika ada oknum di BPN yang terlibat terkait permasalahan tersebut diatas akan saya tindak tegas dan proses secara hukum, baik pidananya maupun sanksi tegas untuk diberhetikan status kepagawainnya.

Tapi izinkan kami sebelumnya untuk melakukan investigasi internal tentang permasalahan tersebut dan segera akan memberi klarifikasi kembali. Setelah kami selesai lakukan investigasi akan saya berikan tanggapan terkait permasalahan tersebut sesegera mungkin,” tegasnya.