SUARABAHANA.COM — Direktur RSUD Junjung Besaoh, Helen Sukendy, menegaskan komitmen pihak rumah sakit dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), khususnya terkait insentif jaga malam tahun 2024 yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Pernyataan ini disampaikan usai audiensi antara perwakilan tenaga kesehatan dengan manajemen rumah sakit pada Senin sore, 17 Februari 2025. Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk respon atas kegelisahan para nakes terhadap insentif jaga malam yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak bisa dicairkan.

Direktur RSUD Junjung Besaoh, Helen Sukendy.
Direktur RSUD Junjung Besaoh, Helen Sukendy.

“Kami sedang mencari solusi terbaik terkait insentif ini. Beberapa opsi telah kami sampaikan kepada tenaga kesehatan, namun proses ini membutuhkan waktu,” kata Helen Sukendi saat dikonfirmasi awak media, Selasa malam (18/02/2025).

Menurut Helen, temuan dari BPK menjadi hambatan utama dalam pencairan insentif jaga malam tersebut. Penyaluran dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi sehingga tidak bisa dilanjutkan secara langsung. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Dinas Kesehatan dan Inspektorat kepada pihak rumah sakit dan para tenaga kesehatan.

Namun begitu, Helen memastikan pihaknya tetap berpihak kepada para nakes dan tidak tinggal diam. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah dengan menyalurkan dana insentif tersebut melalui pembagian jasa pelayanan atau skema pengganti lainnya yang sah secara hukum dan regulasi.

“Kami memahami keresahan para tenaga kesehatan, dan saat ini kami terus berupaya mencari jalan keluar yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” tegas Helen.

Meski berada dalam tekanan regulasi, manajemen RSUD Junjung Besaoh menyatakan tidak akan mengabaikan hak-hak tenaga kesehatan. Menurut Helen, kesejahteraan nakes adalah prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan, terlebih mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Bunda Debby Vita Dewi Pimpin Apel Pagi dan Silaturahmi Idul Fitri 2025

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak tenaga kesehatan tanpa menyalahi aturan,” ujarnya.

Helen juga menambahkan bahwa proses penyelesaian ini tidak bisa instan karena membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi. Saat ini, pihak rumah sakit terus menjalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta instansi lain yang berwenang untuk menemukan solusi yang tepat dan tidak menimbulkan dampak hukum ke depannya.

Pemkab Bangka Selatan melalui Pihak RSUD menekankan bahwa segala keputusan yang diambil nantinya akan berdasarkan pada asas keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. Opsi-opsi alternatif akan dipertimbangkan dengan matang agar tidak hanya menjawab keresahan nakes, tetapi juga tetap sesuai dengan koridor hukum.

Audiensi yang telah dilakukan diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara manajemen dan tenaga kesehatan, guna menjaga keharmonisan internal rumah sakit serta kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.