SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Gudang Kelompok Swadaya Masyarakat Teladan Rapi dan Bersih (KMS Terasi).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, menyampaikan keterangan pers kasus ini pada Kamis (20/2/2025).

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut Iptu Budi, kasus ini bermula pada Selasa, 5 Januari 2025, ketika seorang anggota KMS Terasi, inisial S, menyadari hilangnya mesin pengayak pupuk dari gudang milik kelompok tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa beberapa barang lainnya juga hilang. Kerugian yang dialami KMS Terasi diperkirakan mencapai Rp 7.000.000. Atas kejadian ini, KMS Terasi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 19 Februari 2025, Unit Operasional (Opsnal) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, DF, diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” ungkap Iptu Budi.

DF berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Rawa Bangun II, Kecamatan Toboali, tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, DF mengaku melakukan aksi pencurian bersama UBW.

Tim penyidik kemudian mengembangkan informasi dan berhasil mengamankan UBW pada pukul 20.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti, yaitu 1 (satu) buah pengayak pupuk.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah masuk melalui jendela samping gudang. Motif pencurian ini diduga untuk mengambil barang-barang berharga milik KMS Terasi.

Kedua tersangka, Sdr. DF dan Sdr. UBW, disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel,” tandas Iptu Budi.