SUARABAHANA.COM – PT Timah Tbk mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan penambangan PIP (Ponton Isap Produksi) di wilayah Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, DU 1546, terhitung mulai 8 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi kinerja produksi menunjukkan perlunya peninjauan ulang operasional tambang di area tersebut.

Keterangan foto: Penambangan timah oleh PIP di wilayah Laut Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (6/3/2025). Foto: istimewa.
Keterangan foto: Penambangan timah oleh PIP di wilayah Laut Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (6/3/2025). Foto: istimewa.

Surat bernomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2.5 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Mitra Usaha penambangan PIP di Laut Sukadamai memuat dua instruksi utama.

Pertama, pengembalian SPK dan SILO yang telah ditetapkan PT Timah Tbk. Kedua, penghentian sementara aktivitas penambangan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian melalui pemberitahuan tertulis.

PT Timah menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang tetap berlangsung setelah pemberhentian ini akan dianggap sebagai tambang ilegal (illegal mining) dan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Keputusan penyetopan ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja produksi PIP di wilayah tersebut. Meski tidak dijelaskan secara rinci temuan evaluasi, perusahaan menyatakan langkah ini sebagai upaya penertiban operasional tambang laut.

Divisi Head Area Bangka Selatan PT Timah Tbk, Sigit Prabowo, selaku Kepala Teknik Tambang, menekankan pihak mitra mematuhi instruksi ini.

“Kami meminta kerja sama seluruh mitra usaha untuk mematuhi instruksi ini. Pelanggaran akan diproses hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan regulasi,” tegas Sigit.