SUARABAHANA.COM — Program Ketahanan Pangan Prabowo Kontras dengan Maraknya Ekspansi Sawit di Bangka Selatan. Presiden Prabowo menekankan bahwa tidak ada negara yang bisa hidup tanpa adanya pangan. Untuk itu, Presiden mengapresiasi partisipasi aktif berbagai pihak turut mewujudkan dan memastikan ketahanan pangan nasional terpenuhi, salah satunya inisiasi dari Ustaz Adi Hidayat pada Gerina.

Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat secara resmi meluncurkan program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina), sebuah gerakan kolaboratif untuk membangkitkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menanam, menumbuhkan, dan memanen tanaman pangan. Acara peluncuran yang digelar di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, pada Rabu, 23 April 2025, turut dihadiri oleh sejumlah petani.

Namun apa yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto nampaknya sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di sekitar wilayah Bendungan Mentukul. Pasalnya, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit kian masif pada daerah rawa gambut di hulu sungai, perbatasan antara Desa Jeriji dan Bikang hingga ke Trans Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Mengutip aksaranewsroom.id beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menyatakan kawasan yang dimaksud pada titik koordinat merupakan kawasan lahan cadangan tanaman pangan. “Kalau berdasarkan RTRW kami merupakan kawasan tanaman pangan tapi sebagai cadangan, karena memang tidak masuk LP2B,” ujarnya.

Keterangan foto: Tim DLHK Babel meninjau lokasi rawa gambut dijamah perkebunan sawit di Trans Rias dekat bendungan Metukul. Kredit foto: aksaranewsroom.id.
Keterangan foto: Tim DLHK Babel meninjau lokasi rawa gambut dijamah perkebunan sawit di Trans Rias dekat bendungan Metukul. Kredit foto: aksaranewsroom.id.

Tak hanya itu, fakta lainnya adalah, pihak Pemkab Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan menyatakan belum pernah mengeluarkan izin untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah sekitar Bendungan Mentukul dan Kolong Pumpung yang terletak di Desa Rias Toboali.

Sebelumnya, polemik dugaan Jual Beli Tanah Negara dan Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit akhirnya mencuat ke permukaan dan menjadi Agenda RDP DPRD Bangka Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Selasa, 22 April 2025.

Baca juga:  Riza Herdavid Minta Perbaikan Plat Duiker Rampung Secepatnya

Agenda ini menindaklanjuti dua aduan penting dari masyarakat terkait sengketa lahan dan pemanfaatan wilayah hutan yang dinilai merugikan warga. RDP tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam surat resmi bernomor 100.1.4.2/523/DPRD–BASEL/2025 tertanggal 11 April 2025, DPRD menyampaikan undangan kepada pihak-pihak terkait untuk hadir dan memberikan pandangan dalam forum yang terbuka untuk menyuarakan aspirasi publik.

Permasalahan ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum Pengawalan Keadilan Bangka Belitung Bersatu (PKBBB) mengirimkan surat kepada DPRD pada 30 Januari 2025 lalu. Isu kedua yakni permasalahan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan Lelab Desa Bikang Kecamatan Toboali untuk perkebunan kelapa sawit.

Foto: Trans Rias. Dokumen istimewa.
Foto: Trans Rias. Dokumen istimewa / aksaranewsroom.id

Aliansi Masyarakat dan Petani Menggugat Bangka Selatan (AMDPMBS) juga menyampaikan aduan serupa pada 5 Februari 2025, meminta audiensi langsung dengan DPRD untuk menyampaikan keresahan warga.

Koordinator petani dalam RDP di DPRD Bangka Selatan, Hidayat Tukidjan, dalam wawancara dengan wartawan menyampaikan bahwa niat pemerintah untuk menjadikan Desa Rias sebagai lumbung pangan terbesar di Bangka Belitung (Babel) tidak akan pernah terwujud jika kawasan resapan air di wilayah itu dirambah untuk perkebunan kelapa sawit.

“Kami berharap Pemkab Bangka Selatan berpihak kepada masyarakat khususnya masyarakat petani yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. Kami akan menurunkan warga petani yang lebih besar jika hal ini tidak diindahkan,” ungkapnya, Selasa 22 April 2025.

FOTO: Pembukaan Perkebunan Sawit di Trans Rias Toboali. Kredit foto: aksaranewsroom.id.
FOTO: Pembukaan Perkebunan Sawit di Trans Rias Toboali. Kredit foto: aksaranewsroom.id.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Baca juga:  PWI Pusat Sebut Tanda Tangan Fakhruddin Halim Sah dan Sesuai Tupoksi

Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto ini diberi mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Sebagai Pengarah, Menteri Pertahanan dibantu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria. Peran utama mereka adalah memberikan arahan strategis dan mengevaluasi pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Melalui pelaporan berkala kepada Presiden, Satgas diwajibkan memberikan evaluasi setiap enam bulan sekali untuk memastikan langkah-langkah yang diambil berjalan sesuai rencana. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan adalah bagian dari upaya besar untuk melindungi lingkungan, memberantas praktik ilegal, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.