SUARABAHANA.COM – PT Timah Tbk mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan laut PIP (Pontoon Isap Produksi) yang beroperasi di wilayah perairan Laut Sukadamai, Bangka Selatan.

Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi bernomor 1952/Tbk/UM-3130/25-S2.5 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025.

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Langkah penghentian sementara ini disampaikan oleh Division Head Area Bangka Selatan PT Timah Tbk, Sigit Prabowo, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Teknik Tambang.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Mitra Usaha yang selama ini terlibat dalam kegiatan penambangan di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut, PT Timah Tbk memberikan dua instruksi utama kepada mitra usaha:

* Mengembalikan SPK dari SILO yang telah diterbitkan oleh PT Timah Tbk sebagai bentuk penghentian aktivitas secara administratif.
* Menghentikan seluruh kegiatan penambangan dan menunggu arahan serta petunjuk teknis selanjutnya yang akan disampaikan oleh perusahaan.

pt timah

Pihak PT Timah menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan di luar ketentuan ini akan dianggap sebagai kegiatan ilegal (illegal mining) dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.