Bawa Pistol Revolver ke Kafe, Pria Toboali Ini Pengen Jadi Koboi?
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api ilegal di kawasan Jalan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 02.45 WIB di depan sebuah kafe Yang Yang disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi, Senin (16/6/2025) malam.

Menurut Iptu Budi, pelaku berinisial TJ, laki-laki berusia 21 tahun yang beralamat di Jalan Kolong 2, Kecamatan Toboali, diketahui membawa satu pucuk senjata api jenis revolver berwarna silver lengkap dengan tiga butir amunisi aktif.
“Senjata tersebut disembunyikan di pinggang bagian depan dan ditemukan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan,” sebut Iptu Budi dalam siaran pers.
Diterangkannya, kejadian berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang ke Kafe Yang Yang sekitar pukul 02.40 WIB. Masyarakat yang resah langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Merespons cepat laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan segera menuju lokasi dan menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh pihak keamanan kafe, polisi mendapati pelaku membawa senjata api tanpa izin. Setelah penggeledahan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Budi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting yang akan digunakan untuk memperkuat penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain Satu pucuk senjata api jenis revolver berwarna silver dan tiga butir peluru aktif.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku membawa senjata api tersebut untuk alasan keamanan atau menjaga diri. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum karena pelaku tidak memiliki izin kepemilikan senjata api sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Perbuatan pelaku masuk dalam kategori penyalahgunaan senjata api. Tindakan ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, khususnya pasal 1 ayat (1), yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak tanpa izin,” ungkap Iptu Budi.
