SUARABAHANA.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang pemuda berinisial RD (25), warga desa setempat, ditangkap tanpa perlawanan usai dilaporkan mencuri pupuk dan tabung gas dari pondok kebun milik warga.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi menyatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lepar Pongok usai ditangkap tanpa perlawanan. Kredit foto: Polsek Lepar Pongok/Humas Polres Bangka Selatan.
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lepar Pongok usai ditangkap tanpa perlawanan. Kredit foto: Polsek Lepar Pongok/Humas Polres Bangka Selatan.

Hal ini setelah tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Lepar Pongok menerima informasi bahwa pelaku terlihat keluar dari hutan di sekitar Tanjung Labu dan hendak menuju Desa Penutuk.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD di pinggir jalan Desa Tanjung Labu. Ia langsung dibawa ke Polsek Lepar Pongok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Budi, Jumat (27/6/2025).

Sementara Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya menyebut, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban, HD (54), hendak memasang pupuk di kebunnya yang berada di wilayah Aik Aki, Desa Tanjung Labu.

Setibanya di pondok kebun, HD mendapati enam kampil pupuk urea merek Nitrea seberat masing-masing 50 kilogram telah hilang. Selain itu, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram juga tidak ditemukan di tempat semula.

“Korban segera memeriksa sekeliling lokasi dan menyadari telah terjadi pencurian. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami di Polsek Lepar Pongok. Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian materi senilai Rp2.950.000,” terang Ipda Sasongko.

Dari hasil penangkapan dan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain 3 kampil pupuk merek Nitrea, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam tanpa pelat nomor, satu tabung gas melon ukuran 3 kg, satu buah grendel kunci warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.350.000, dan satu obeng warna hitam. Barang-barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku membuka pondok kebun dengan cara mencopot baut pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, RD mengambil pupuk dan tabung gas yang ada di dalam pondok.

“Motif yang mendorong RD melakukan pencurian diduga berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk berjudi dan membeli narkoba,” tambah Ipda Sasongko.

Polisi menjerat RD dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk sementara waktu, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.