SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RS alias Nunung (43) dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (26/6/2025) dan berlanjut hingga Jumat dini hari (27/6/2025).

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Basel dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. Sumber foto: istimewa/Polres Bangka Selatan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. Sumber foto: istimewa/Polres Bangka Selatan.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Proses penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba,” ujar Iptu Budi, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, dalam siaran pers, Sabtu (28/6/2025).

Tersangka RS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Bukit Permai, Toboali. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dua bungkus plastik bening berisi total 28 butir pil ekstasi, tiga helai tisu, satu kantong plastik asoi berwarna hitam, satu unit handphone Samsung warna silver, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik bernomor polisi BN 1127 VA.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah berulang kali melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Bukit Permai, Toboali,” tambah Iptu GJ Budi.

Modus operandi yang digunakan adalah melakukan transaksi langsung di lokasi yang relatif tersembunyi namun cukup ramai. Motif tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat bruto 30 gram dan ekstasi seberat bruto 11,96 gram.

Atas perbuatannya, tersangka RS alias Nunung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan akan menjalani proses penyidikan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba,” tandasnya.