Nyaris Kabur! Polisi Bekuk Pemuda Desa Gadung Toboali, 40 Paket Sabu Disita
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Raya Gadung pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini diungkap oleh PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Tim segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Saat itu, pelaku sedang berada di pinggir jalan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Namun, setelah sempat kabur sejauh 200 meter, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Sabtu sore (5/7/2025).
Dalam proses penangkapan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap PR. Dari kantong depan jaket yang dikenakan, ditemukan satu kotak rokok merk SLAVA berisi dua paket sabu, dua potongan pipet, satu bungkus plastik bening kosong, serta satu unit telepon genggam merk Vivo warna pink.
Setelah penangkapan awal, kata Iptu GJ Budi, Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke rumah PR di Jalan Air Batu, Desa Gadung. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 38 paket sabu, 38 potongan pipet, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik panjang kosong, dua ball plastik bening ukuran kecil dan sedang, satu unit timbangan digital merk Mini Digital Pocket Scale, serta satu kotak plastik berwarna pink.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 40 paket dengan berat bruto mencapai 6,98 gram. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan pelaku kami bawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Defriansyah, menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PR diduga telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di sekitar lokasi penangkapannya. Polisi menduga motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari penjualan barang haram tersebut.
“Modus yang digunakan cukup umum. Pelaku menyimpan sabu dalam kotak rokok dan plastik kecil untuk mengelabui petugas serta memudahkan transaksi,” kata Iptu Defriansyah.
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Saat ini, PR telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Defriansyah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Selatan,” pungkasnya.








