SUARABAHANA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025) pagi.

Kredit foto: istimewa.
Kredit foto: istimewa.

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. H. Saparudin, M.T., yang akrab disapa Udin, bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayustrisna.

Dalam sambutannya, Wali Kota Udin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III DPRD Kota Pangkalpinang yang telah bekerja keras membahas kedua Raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

Menurut Wali Kota, pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

“Tujuan utama pengelolaan air limbah domestik adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan, serta mencegah pencemaran sumber air permukaan dan air tanah,” ujar Prof. Udin.

Kredit foto: istimewa.
Kredit foto: istimewa.

Ia menegaskan, dasar hukum penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik telah diatur dalam Lampiran Huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola serta mengembangkan sistem air limbah domestik di wilayahnya.

Lebih lanjut, Udin menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik juga bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengolahan limbah, mengendalikan kualitas air sebelum dibuang ke lingkungan, serta mengembangkan potensi pemanfaatan ulang air limbah domestik secara aman dan berkelanjutan.

“Pengelolaan air limbah domestik harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu, mencakup sistem fisik seperti aspek teknik operasional, serta sistem nonfisik seperti kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan aspek hukum,” jelasnya.

Wali Kota menambahkan, agar penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) berjalan efektif, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin minimal dua kali dalam setahun.

“Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab di bidang air limbah domestik, guna memastikan sistem berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” tegasnya.

Kredit foto: istimewa.
Kredit foto: istimewa.

Ia berharap, setelah disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkot Pangkalpinang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan air limbah domestik di seluruh wilayah kota.

“Dengan adanya perda ini, kita ingin mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” pungkas Wali Kota Udin.

Selain membahas Raperda tentang pengelolaan air limbah, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Udin menjelaskan bahwa PAD merupakan sumber utama pembiayaan otonomi daerah yang berasal dari berbagai komponen, seperti pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya.

“Raperda tentang lain-lain PAD yang sah ini bertujuan memperkuat sumber pendapatan daerah agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan optimal dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Pangkalpinang,” ujar Udin.