Ringkasan Berita:

  • Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua pria di Desa Rias, Toboali, terkait dugaan transaksi sabu serta mengamankan barang bukti 11,32 gram.
  • Penangkapan dilakukan Minggu dini hari setelah polisi menerima informasi masyarakat soal aktivitas narkotika di kawasan tersebut, serta menemukan barang bukti saat penggeledahan badan dan rumah.
  • Kedua tersangka ditahan, polisi menjerat mereka dengan pasal narkotika UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun karena menjual sabu.

SUARABAHANA.COM — Dua pria berinisial DI alias Marko (22) dan JN (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Minggu dini hari, 9 November 2025, di kawasan Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya diduga terlibat aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah kepolisian mendapat informasi dari warga mengenai maraknya dugaan transaksi sabu yang terjadi di pinggir jalan Dusun Suka Maju. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Sat Narkoba.

Kredit foto: Polres Bangka Selatan.
Kredit foto: Polres Bangka Selatan.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah melalui Kasi Humas Iptu Guntur Jaya Budi menyatakan, saat patroli dan pemantauan berlangsung, petugas melihat dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, hingga kemudian dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap keduanya.

Dalam operasi itu, Ketua RT setempat turut dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur. Pada pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, potongan pipet minuman, berbagai bungkus makanan, gelas plastik minuman, kunci motor, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, hingga jaket hitam.

Tim Sat Narkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah DI alias Marko yang berlokasi di Dusun SP.B, Desa Rias. Dari lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa plastik bening ukuran besar dan kecil berisi sabu, berbagai alat bantu pengemasan, timbangan digital merk Digital Scale, hingga tas selempang dan wadah yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan.

“Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 11,32 gram bruto. Semua barang bukti telah disita dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Kedua tersangka juga telah resmi ditahan di Rutan Polres Basel,” kata Kasi Humas Iptu Guntur Jaya Budi, Minggu (9/11/2025) di Toboali.

Pihak kepolisian menduga kedua pelaku telah berulang kali melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Rias dan sekitarnya. Modus operandi yang digunakan ialah penjualan sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil. Motif dari aktivitas tersebut diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial dari perdagangan narkoba tersebut.

Kredit foto: Polres Bangka Selatan.
Kredit foto: Polres Bangka Selatan.

Polres Bangka Selatan menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan, terutama jika aktivitas tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengancam kalangan generasi muda. Menurut kepolisian, wilayah desa menjadi salah satu titik rawan yang memerlukan pemantauan intensif, karena jaringan peredaran narkoba saat ini tidak hanya terjadi di kota, tetapi juga menyasar pemukiman luar kota.

Kasus peredaran sabu ini sekaligus memperlihatkan bahwa jalur distribusi narkotika di Bangka Selatan masih cukup aktif dan mengakar. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika, seperti yang terjadi dalam penangkapan ini.

Dengan mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu 11,32 gram, polisi berharap dapat mengungkap jaringan lebih luas. Penyidik akan mendalami sumber barang haram tersebut, alur distribusi, serta siapa saja yang terlibat dalam pergerakan transaksi di belakang kedua pelaku. Selain itu, polisi akan menelusuri apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan tertentu, atau bertindak sebagai pengedar mandiri yang memasok barang dari luar daerah.

Kepolisian juga mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal tersebut ialah hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sat Narkoba Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan pengedar narkoba. Terlebih, kasus ini menjadi bukti bahwa barang haram masih beredar di kawasan permukiman dan dapat mengancam keselamatan generasi bangsa. Dengan dukungan masyarakat dan kolaborasi antar instansi, polisi yakin bisa menekan ruang gerak pengedar di wilayah hukum Bangka Selatan.

Kepolisian mengajak warga untuk terus melapor jika menemukan indikasi transaksi atau penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika. Informasi sekecil apapun bisa menjadi pintu pembuka dalam pengungkapan jaringan yang lebih besar.