Helper di Toboali Diduga Gelapkan Rp46 Juta Uang Perusahaan dari Setoran Sembako
“Setelah selisih keuangan semakin jelas terlihat, pihak perusahaan yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Laporan polisi dibuat pada 23 Agustus 2025.
Sat Reskrim Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil MRAP alias IK untuk dimintai keterangan. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Iptu Budi, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil audit wilayah Basel, hasil audit wilayah Bateng, perjanjian kerja, serta slip gaji tersangka. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melakukan penggelapan adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tersangka juga mengakui sebagian uang digunakan untuk judi online, sehingga memperburuk kondisi penyetoran keuangan perusahaan.
“Modus yang digunakan tersangka terbilang sederhana namun merugikan perusahaan. Tersangka tidak menyerahkan uang pembayaran dari pihak toko atau konsumen setelah mengantar produk sembako. Uang yang seharusnya menjadi setoran resmi ke perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin manajemen,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MRAP alias IK disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


