Intisari Berita: 

  • Polsek Lepar Pongok menangkap SH alias Tedy di pondok kebun sawit Tanjung Labu dengan barang bukti sabu 0,44 gram dan perlengkapan konsumsi narkotika.
  • Tersangka ditangkap tengah malam, disaksikan ketua RT, dengan sejumlah alat hisap, uang tunai, dan plastik bening yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
  • Kasus narkotika SH alias Tedy dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Basel untuk proses lebih lanjut berdasarkan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika.

SUARABAHANA.COM – Polsek Lepar Pongok mengamankan seorang pria berinisial SH alias Tedy (25) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun sawit di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, Rabu malam (3/12/2025). Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan.

Tersangka saat ditangkap tengah malam, disaksikan ketua RT, dengan sejumlah alat hisap, uang tunai, dan plastik bening yang diduga digunakan untuk transaksi sabu. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Tersangka saat ditangkap tengah malam, disaksikan ketua RT, dengan sejumlah alat hisap, uang tunai, dan plastik bening yang diduga digunakan untuk transaksi sabu. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.